Judul: Fiqh Al Ikhtilaf NU Muhammadiyah
Bahasa: Indonesia
Penulis: M. Yusuf Amin Nugroho
Jumlah halaman: 172
Format ebook: PDF
Harga: Rp. 0,-
Perekomendasi: jusufan
Bahasa: Indonesia
Penulis: M. Yusuf Amin Nugroho
Jumlah halaman: 172
Format ebook: PDF
Harga: Rp. 0,-
Perekomendasi: jusufan
Ebook ini di buat dengan tujuan mulia, untuk menciptakan kehidupan
yang damai antar sesama umat muslim di tengah berbagai perbedaan
pendapat yang ada, khususnya dalam masalah hukum islam atau fiqih.
Sebagaimana sabda rasullullah bahwa “perbedaan adalah rahmat” dan
perbedaan dalam kehidupan sosial tentunya tidak bisa di hindari, saling
menghujat, merasa diri paling benar tentunya tidak akan membuat
segalanya menjadi lebih baik.
Di ebook ini penulis akan membahas mengenai perbedaan perbedaan
pandangan dari 2 organisasi masyarakat (ormas) besar di indonesia, NU
(Nahdhatul Ulama) dan Muhammadiyah.
Adapun untuk fatwa fatwa yang di bahas merupakan fatwa fatwa yang klasik dan umum di perdebatkan seperti:
1. Niat Shalat
2. Shalat Jumat
3. Qunut Subuh dan Witir
4. Rakaat Shalat Tarawih
5. Dzikir setelah Shalat
6. Penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal
7. Tawasul
8. Tahlil
9. Tata cara Dzikir
10. Hukum merokok
2. Shalat Jumat
3. Qunut Subuh dan Witir
4. Rakaat Shalat Tarawih
5. Dzikir setelah Shalat
6. Penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal
7. Tawasul
8. Tahlil
9. Tata cara Dzikir
10. Hukum merokok
Dengan menggabungkan pandangan fiqih dari NU dan Muhammadiyah dalam
sebuah ebook sederhana ini di penulis berharap ini dapat memudahkan kaum
yang awam, atau yang selama ini fanatik untuk dapat menatap lebih dalam
praktek-praktek serta dasar-dasar hukum Islam yang dianut kelompok
lain. Sehingga apa yang menjadi harapan kita, yakni terwujudnya Islam
Rahmatalil’alamin yang kokoh dalam persatuan dan tidak mudah diadu domba
dapat terwujud!, amiin…
Download ebooknya dengan mengklik tombol/link di bawah ini!
Kunjungi juga website penerbit ebooknya di www.semuaguru.blogspot.com
Posted by 11.06 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar